. Saksi PA: Tuduhan Itu Rekayasa
Banda Aceh – Simpatisan Partai
Aceh yang ikut memberikan kesaksian pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)
di gedung Fakultas Hukum Unsyiah, menenggarai tudingan-tudingan saksi dari kubu
Irwandi-Muhyan tidak benar.
Kuasa Hukum PA,
Kamaruddin mengatakan apa yang dituduhkan pihak pemohon dalam sidang lanjutan
MK merupakan rekayasa, Senin (30/4) | Foto: T. Hendra Keumala
Di depan MK, melalui video
conference, simpatisan PA yang mendukung Zaini-Muzakir mengatakan
tuduhan-tuduhan oleh saksi Irwandi merupakan rekayasa. Teuku Hasan, salah
seorang kader PA membantah tuduhan terhadap partainya yang dituding telah
mengarahkan masyarakat Sawang pada hari pemilihan guna mencoblos pasangan PA.
“PA mengunjugi TPS di
sawang hanya ingin memberi penyuluhan terhadap para saksi dari PA di TPS
Sawang, Aceh Utara,” jelasnya.
Ia mengatakan,
kedatangan partisan PA tidak untuk mengarahkan masyarakat.
“Lagi pula kami dari PA
dari tingkat gampong sampai ke kecamatan di haramkan oleh pemimpin kami untuk
melakukan intimidasi,” tambah Teuku Hasan.
Dalam sidang lanjutan
itu, ada beberapa korban yang meralat telah terjadi penganiayaan terhadap
dirinya. Seperti halnya David yang sebelumnya menyatakan telah mengalami
penganiayaan oleh massa PA.
“Saya timses Irwandi,
saya menyatakan dengan sebenarnya tidak ada penganiayaan terhadap saya oleh massa Partai Aceh,” kata
David saat persidangan itu berlangsung.
Sementara itu,
Kamaruddin selaku pengacara dari Partai Aceh yang mendampingi para saksi
menjelaskan pihaknya mampu membuktikan bahwa perjalanan Pemilukada 2012 sama
sekali tidak berlangsung dibawah intimidasi atau terror dari partai yang
dibelanya.
Menurut dia, Pilkada
Aceh diselenggarakan berdasarkan pemilihan umum yang demokratis serta
mengakomodir seluruh kepentingan politik.
“Baik partai politik
lokal (parlok) maupun partai politik nasional dan perseorangan di Aceh.”
Ia mengharapkan MK dapat
menilai secara objektif, sejauh mana signifikansi tindak pidana pemilu yang di
tuduhkan oleh pemohon (Irwandi-Muhyan) kepada Partai Aceh.
“Kami pihak terkait
beranggapan tuduhan kepada kami oleh pihak permohonan terlalu berlebihan dan
merupakan fitnah,” tambahnya lagi.
Ia melanjutkan, pihaknya
yakin dan percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang bijak, demi
keselamatan rakyat Aceh.
“Keselamatan rakyat dan
bangsa adalah hukum tertinggi negara,” pungkasnya.[T. Hendra Keumala]
Komentar
Posting Komentar