Buruh Aceh Tuntut Upah Layak
Banda Aceh – Puluhan masyarakat
dari Serikat Buruh, berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh pada Selasa 1
Mai 2012.
Dalam aksi tersebut,
para buruh meminta Pemerintah Aceh agar serius dalam mengimplementasikan Pergub
Aceh Nomor 76 tahun 2011.
Razikin, selaku
koordinator aksi, menegaskan bahwa UMP di Aceh sebesar Rp 1.400.000, yang
berlaku pada januari 2012.
Namun, dilapangan masih
ada kontraktor atau pengusaha yang enggan menjalankan peraturan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga
Kerja, Muksalmina ketika diminta tanggapannya, mengatakan pihaknya sudah
melakukan kerja keras dalam hal ini.
“Kita juga kesulitan
jika ada buruh yang tidak berani melapor terhadap upah dibawah UMP,” jelasnya.
Katanya, pihak Disnaker
akan menindak tegas bila ada kontraktor atau pengusaha yang memberikan upah di
bawah UMP. Hal serupa juga diharapkan DPW Serikat Pekerja Aceh, Kota Banda
Aceh.
“Kami juga berkeinginan
untuk memperbaiki sistem dan kebijakan selama ini yang masih kurang berpihak
kepada buruh,” pungkas Razikin.[T. Hendra Keumala]
Komentar
Posting Komentar