Buruh Aceh Tuntut Upah Layak



Banda Aceh – Puluhan masyarakat dari Serikat Buruh, berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh pada Selasa 1 Mai 2012.
Dalam aksi tersebut, para buruh meminta Pemerintah Aceh agar serius dalam mengimplementasikan Pergub Aceh Nomor 76 tahun 2011.
Razikin, selaku koordinator aksi, menegaskan bahwa UMP di Aceh sebesar Rp 1.400.000, yang berlaku pada januari 2012.
Namun, dilapangan masih ada kontraktor atau pengusaha yang enggan menjalankan peraturan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Muksalmina ketika diminta tanggapannya, mengatakan pihaknya sudah melakukan kerja keras dalam hal ini.
“Kita juga kesulitan jika ada buruh yang tidak berani melapor terhadap upah dibawah UMP,” jelasnya.
Katanya, pihak Disnaker akan menindak tegas bila ada kontraktor atau pengusaha yang memberikan upah di bawah UMP. Hal serupa juga diharapkan DPW Serikat Pekerja Aceh, Kota Banda Aceh.
“Kami juga berkeinginan untuk memperbaiki sistem dan kebijakan selama ini yang masih kurang berpihak kepada buruh,”  pungkas Razikin.[T. Hendra Keumala]

Komentar

Postingan Populer