Bea Cukai Ringkus Wanita Pembawa Sabu
Banda Aceh – Wanita berinisial H,
28 tahun, mengaku dijanjikan dibayar Rp7 juta untuk menyeludupkan tiga butir
sabu-sabu dalam duburnya dari Malaysia
ke Banda Aceh.
Hal itu, kata Kepala
Kantor Pengawas Bea Cukai Banda Aceh, Beni Novri dalam releasnya, menurut
pengakuan tersangka kepada petugas bea cukai.
“Pelaku menyeludupkan
narkoba jenis sabu sabu berjumlah tiga butir dengan berat berukuran 125 gram,
dengan modus dimasukkan melalui dubur tiga butir,” kata Beni .
Kronologinya,
berdasarkan profilling terhadap penumpang, petugas bea cukai mencurigai H,
salah seorang penumpang Air Asia AK-1305 Rute Kuala Lumpur-Banda Aceh yang
mendarat di terminal kedatangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,
pada hari jumat 04 Mei 2012, pukul 11.20 WIB.
Kata Beni, H diduga
membawa barang terlarang berupa narkoba. Atas kecurigaan tersebut, kata Beni , dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang.
Namun tidak ada hasil.
Karena menunjukkan sikap
mencurigakan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa untuk dironsen. “Dan
hasilnya menunjukkan ada benda mencurigakan di dalam perut,” kata Beni .
Setelah menunggu
beberapa saat, kata dia, benda dalam perut perempuan tersebut berhasil
dikeluarkan, yaitu tiga butir kapsul lonjong berisi bubuk kristal putih.[T.
Hendra Keumala ]
Komentar
Posting Komentar