Bea Cukai Ringkus Wanita Pembawa Sabu



Banda Aceh – Wanita berinisial H, 28 tahun, mengaku dijanjikan dibayar Rp7 juta untuk menyeludupkan tiga butir sabu-sabu dalam duburnya dari Malaysia ke Banda Aceh.
Hal itu, kata Kepala Kantor Pengawas Bea Cukai Banda Aceh, Beni Novri dalam releasnya, menurut pengakuan tersangka kepada petugas bea cukai.
“Pelaku menyeludupkan narkoba jenis sabu sabu berjumlah tiga butir dengan berat berukuran 125 gram, dengan modus dimasukkan melalui dubur tiga butir,” kata Beni.
Kronologinya, berdasarkan profilling terhadap penumpang, petugas bea cukai mencurigai H, salah seorang penumpang Air Asia AK-1305 Rute Kuala Lumpur-Banda Aceh yang mendarat di terminal kedatangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, pada hari jumat 04 Mei 2012, pukul 11.20 WIB.
Kata Beni, H diduga membawa barang terlarang berupa narkoba. Atas kecurigaan tersebut, kata Beni, dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Namun tidak  ada hasil.
Karena menunjukkan sikap mencurigakan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa untuk dironsen. “Dan hasilnya menunjukkan ada benda mencurigakan di dalam perut,” kata Beni.
Setelah menunggu beberapa saat, kata dia, benda dalam perut perempuan tersebut berhasil dikeluarkan, yaitu tiga butir kapsul lonjong berisi bubuk kristal putih.[T. Hendra Keumala ]

Komentar

Postingan Populer