Warga Tolak Eksploitasi Pasir Besi di Lampanah Leungah
Banda Aceh – Puluhan masyarakat
Kemukiman Lampanah Leungah, Seulimum Aceh Besar melakukan aksi unjuk rasa ke
kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Aceh, Selasa, 8 Mei
2012.
Dari aksi tersebut,
masyarakat menilai pembahasan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
perusahaan PT. Bina Meukuta Alam yang akan melakukan eksploitasi penyedotan
pasir besi, di wilayah pemukiman mereka. Keberadaan PT ini dikhawatirkan akan
mengakibatkan kerusakan pada lingkungan, abrasi pantai, merusak batu karang dan
akan mengganggu aktivitas nelayan.
Taslim, warga Lampanah
meminta kepada pihak Bapedalda Aceh agar mengkaji ulang pembahasan Amdal
perusahaan tersebut. “Bapedalda harus melihat mana lebih besar, dampak negative
atau positif yang akan diterima masyarakat,” tambah Taslim.
Hal senada dikatakan
Koordinator Aksi, Heriadi. Menurutnya, keberadaan PT. Bina Meukuta Ala mini sudah
bertentangan dengan hukum dan UUD No. 32 Tahun 2009. Peraturan 27 Tahun 2012
Pasal 4 Ayat 3, dan Peraturan Tahun 2012 No. 9, tentang keterlibatan masyarakat
terhadap dampak dalam pembuatan Amdal.
Sementara itu, Kabid
Amdal Bapedalda Aceh, Rosmayani mengatakan akan menerima semua masukan dari
masyarakat Lampanah Leungah.
“Kami akan menyampaikan
ini ke rapat komisi Amdal nantinya,” ujarnya.
Mengenai keberadaan
peralatan PT Meukuta Alam di lapangan, Rosmayani mengatakan, “secara aturan
sebelum adanya surat
ijin dari pemerintah, tidak boleh ada aktivitas apapun di lapangan.”[T.
Hendra Keumala]
Komentar
Posting Komentar