Deposito Bobol, Ilyas Hamid Minta Dibebaskan
Banda Aceh – Ilyas A Hamid, mantan
Bupati Aceh Utara periode 2007-2012 minta dibebaskan dari segala
dakwaan korupsi terkait bobolnya deposito pemerintah setempat senilai Rp220
miliar.
Nota pembelaan tersebut
disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Bnda Aceh, yang diketuai Arsyad Sundusin didampingi hakim anggota Abu Hanifah
dan M Taswir. Hadir sebagai jaksa penuntut umum Zainal Abidin. Permintaan Ilyas
Hamid dibacakan kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, Selasa 8 Mei 2012.
“Terdakwa tidak tahu
menahu masalah deposito tersebut. Terdakwa baru mengetahui deposito tersebut
bermasalah setelah dibobol orang lain,” kata Sayuti, selaku kuasa hukum Ilyas
Hamid.
Sayuti menambahkan,
deposito milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Rp220 miliar sebelumnya di Bank
Mandiri Cabang Lhokseumawe dipindahkan ke Bank Mandiri Cabang Jalembar, Jakarta
Barat awal Februari 2009. Pemindahan deposito tersebut karena bunga yang
ditawarkan mencapai 10 persen. Sedangkan bunga deposito Bank Mandiri Cabang
Lhokseumawe sekitar enam persen.
“Berdasarkan keterangan
saksi di persidangan, proses pemindah deposito tersebut dilakukan mantan Wakil
Bupati Aceh Utara Syarifuddin,” katanya.
Ia menegaskan, terdakwa
Ilyas A Hamid tidak pernah memerintahkan mantan wakil bupati memindahkan
deposito tersebut dari bank di Lhokseumawe ke Jakarta .
Selain itu kata dia,
terdakwa Ilyas A Hamid tidak pernah menerima uang terkait bobolnya deposito
tersebut, sehingga unsur memperkaya diri yang didakwakan jaksa penuntut umum
tidak terbukti.
Karenanya, Sayuti
memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Ilyas A Hamid dari segala
dakwaan serta memulihkan nama baiknya selaku mantan kepala daerah.
“Berdasarkan fakta dan
keterangan saksi selama persidangan, tidak ada bukti yang menyebutkan terdakwa
Ilyas A Hamid bersalah. Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskannya
dari segala tuntutan hukum,” pinta Sayuti Abubakar.
Usai mendengarkan nota
pembelaan tersebut ketua majelis hakim Arsyad Sundusin memberikan waktu
seminggu kepada jaksa penuntut umum menyampaikan replik. Sidang lanjutan akan
digelar Selasa 15 Mei 2012 nanti.
Sebelumnya, jaksa
penuntut umum menuntut terdakwa Ilyas A Hamid dengan hukuman 15 tahun penjara
karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bobolnya deposito
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp220 miliar pada tahun 2009.
Tuntutan tersebut
dibacakan jaksa penuntut umum Ali Akbar dan Kardono dalam sidang korupsi di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa 17 April 2012.
Dalam amar tuntutannya,
jaksa mengatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18
UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara,
jaksa juga menuntut terdakwa Ilyas A Hamid dengan hukuman denda Rp1 miliar
subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dengan
subsidair tujuh tahun penjara.[T.Hendra
Komentar
Posting Komentar