Pancuri


Apa yang ada dipikiran kalian ketika membaca kata “ Pencuri, atau dalam bahasa padang sering menyebutnya “ Pancelok”, dalam bahasa aceh menyebutnya “ Pencuri ’’ Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik.



Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejatan terhadap properti orang lain. Seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal.



Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni. Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.



Mari kita simak sebuah cuplikat sederhana dibawah ini..!



“ Yang pakek dasi nek penari gengse, careng ditepe nek, rakyat jelata, nacit pencuri nek tukang peh pale, tik peng dalam pangke bebah penjara ” Yang meukat ija nek pepanek mete, bohceng digese yang meukat saka, yang buta hete nek tameng peugawe lhom pangkai dile kana kereuja’’



Cuplikat diatas merupakan salah satu lirik lagu aceh, yang menceritakan tentang berbagai cara untuk mencuri, atau memgambil hak orang lain tanpa sepengetahuan ataupun tanpa ada izin dari pemiliknya, lebih layaknya bila kia mengartikanya dengan prilaku korup dalam berbagai lapisan masyarakat yang sudah menjadi membudaya dan wajar []

Komentar

Postingan Populer