“ Andai Saya Jadi Ketua KPK ”




Berbagai persoalan yang di alami kpk selama ini menjadi sangat memprihatinkan bagi kita semua, sebagai warga negara yang menginginkan negari ini bersih dari mafia - mafia yang menjelma dalam ruang lingkup aparatur negara, di tengah kondisi negara yang belum sepenuhnya memenuhi hak – hak warnganya sebagai negara berdaulat, disamping itu berbagai persoalan telah mendera negeri ini yang apabila kita lihat dengan sudut pandang secara perekonomian negara ini belumlah layak dikatakan “merdeka”  walau pada setiap tanggal 17 agustus tidak pernah absen memperingati hari kemerdekaan tersebut.

Korupsi, kolusi, nepotisme keadaan inilah yang masih membuat negara ini tidak mampu berhijrah dari status negara berkembang menjadi negara maju, padahal jauh – jauh hari islam telah mewanti – wanti “ hari ini harus lebih baik dari hari kemaren”. Sebagai negara yang manyoritas berpenduduk muslim menjadi wajib meneladani ajaran – ajaran yang dibawakan islam, serta menjadi cerminan bagi negara – negara non muslim, persoalan ini menjadi miris jadinya diketika ajaran islam dipetontonkan di barat yang mayoritas non islam, tingginya anggka korupsi yang mendera negara – negara timur  yang manyoritas berpenduduk islam khusunya indonesia nyaris kita tidak menjalankan ajaran – ajaran islam.

Lucunya lagi, kita mau berkiblat belajar demokrasi ke barat namun kita tidak pernah mau belajar untuk tidak korupsi, belajar untuk tidak berlaku curang dalam bernegara seperti layaknya orang – orang barat. ini bukan sedang mengagung agungkan negara barat dan menyeret agama, namun inilah realita yang sedang mendera negara kita selama ini, kehilangan jati diri dan krisis moril, yang akan mengancam keberadaan negara indonesia dalam peta dunia.

Negara indonesia yang menganut sistem pambagian kekuasaan ( Trias politik ) Legislatif ( pembuat undang undang ) Eksekutif ( menjalankan undang undang ), Yudikatif (  mengadili pelanggar undang – undang ). Artenatif ini di ambil oleh pendiri bangsa ini guna untuk mengantisiasi terjadinya penyalah gunakan wewenang di karenakan bertumpunya kekuasaan pada satu orang. Pun telah di bagi sesuai dengan tupoksi masing – masing namun penyalah gunakan wewenang (KKN) hal itu semakin mengurita yang di lakukan secara berjamaah dan sistemik.

Dari tahun 1945 pada setiap lima tahun sekali kita mengadakan pemilihan pemimpin proses itu terus saja terjadi secara bergantian dan menghilang, namun perilaku menyimpang korupsi tetap saja ada, walau ada upaya pemeberantasan dengan berbagai produk hukum atau perundang undangan untuk mencegat pelaku korupsi di negeri ini, sampai lahirnya UUD  No 30 Tahun 2002 tantang komisi pemberantasan korupsi hal itu belum mencapai hasil yang maksima, korupsi masih saja memasung negeri ini.

Mirisnya lagi, kehadiran kpk sebagai lembaga pemberantasan korupsi malah banyak menuai masalah diantaranya kerap terjadi perebutan wewenang antara polisi dan kpk dalam penyelidikan suatu kasus korupsi. Apakah kita ,harus menyerah dengan keadaan seperti ini…? Ooh tidak.. inilah yang perlu kita pecahkan bersama yang belum ada titik temu, saya masih sangat ingat dengan kata seorang tokoh, “ walau secepat kilat kecurangan itu berlari namun pasti sekali – kali kebenaran itu akan datang menghampiri”.

Maka yakinlah pada usaha kita hari ini, andaikan saja Abraham Samad rela memberikan saya posisinya sebagai ketua kpk, hari ini juga saya akan berkerja memberantas korupsi di negara ini, bagai mana mengawalinya, dari mana memulainya, langkah apa….? Tentu pertanyaan ini akan muncul dalam benak kita masing – masing. Perlu digaris bawahi, korupsi tidak terjadi secara sendiri – sendiri, ia akan melibatkan banyak orang atau bahasa kerennya berjamaah agar terkesan agamis, jadi hal itu menurut saya dapat teratasi dengan “ berkerja sama”.

Kenapa hanya dengan bekerja sama, karena kpk bukanlah apa – apa tampa adanya kerja sama, ,karena kpk bukanlah lembaga “ Super Body” yang sering dibicarakan orang – orang selama ini, menurut saya kehadiran kpk hanyalah untuk menekan angka korupsi serta mengembalikan peran dan fungsi polisi dan jaksa yang selama ini telah jauh melenceng  terkontaminasi dengan budaya korupsi itu sendiri. Secara historis ketidak jujuran polisi dan jaksa selama ini membuat krisis kepercayaan publik terhadap dua lembaga penegak hukum ini, oleh karena itu harus menguatkan “ kembali kerja sama”.

Dengan siapa saja bekerja sama,..? Seperti yang telah saya sebutkan dimuka ada tiga elemen penting negara ini yang memiliki wewenang untuk menjalankan pemerintahana yaitu Legislatif, Eksekutif Yudikatif :

  1. Kenapa harus dengan Legislatif, Legislatif merupakan sebagai lembaga pembuat undang – undang secara kebijakan akan sangat berpengaruh terhadap wewenang kpk dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi, tampa didukung oleh lembaga ini maka kpk akan sangat kewalahan untuk menjalankan tugasnya.

  1. Eksekutif. Sebagai eksekutor menjalankan undang – undang yang telah dilahirkan oleh legislatif, peran pemerintah dalam memberantas korusi sangat banyak, bagai mana seorang kepala pemerintahan untuk melarang bawahannya agar tidak menerima apa yang bukan menjadi haknya. Serta harus berani mengambil sikap tegas

  1. Yudikatif sebagai lembaga penegak hukum yang menjadi polemik utama Negara selama ini lemahnya penegakan membuat persoalan korupsi menjadi tumbuh subur dalam masyarakat. Untuk itu perlu adanya kerja sama dengan tiga lembaga ini untuk sama sama menjalankan indonesia bersih dari korupsi.



Selain dari tiga elemen diatas ada Partai politik yang menjadi elemen terpenting yang harus didekati kpk untuk membasmi korupsi, partai politik sebagai lembaga politik di luar pemerintah yang memiliki pengaruh besar terhadap keberlansungan suatu negara untuk menampung aspirasi masyarakat di luar pemerintah, sekaligus sebagai penghubung antara rakyat dengan pemerintah yang memiliki tujuan bersama demi untuk memperoleh kekuasaan yang kemudian akan menghasilkan kebijakan – kebijakan politik.

Tidak hanya itu dalam hubungan ini partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosial politik yang akan berusaha untuk menguasai pemerintah melalui pemilihan umum, artinya partai harus memperoleh dukungan seluas mungkin, untuk itu partai akan menciptakan “ Image ” bahwa ia ( partai politik ) akan memperjuangkan kepentingan umum, peluang inilah yang harus di mamfaat kpk untuk membagung komitmen bersama untuk menolak korupsi atau suatu MoU persamaan sikat untuk membasmi korupsi.

Partai politik yang mempunyai jaringan sampai ketinggkat desa sekaligus merekrut kader – kader yang akan duduk baik sebagai kepala pemerintahan maupun di parlemen, bila kita lihat persoalan korupsi selama ini di tubuh partailah yang menjadi biang korupsi terbesar, maka jika kebijakan ini di ambil menurut saya akan menjadi langkah strategis untuk membersihkan partai dari korupsi, jika partai politik bersih orang – orang bermasalah korupsi, maka akan menghasilkan pula pemimpin  ataupun anggota legislatif yang  baikpula, jika kedua ini baik tentu akan menghasilkan kebijakan yang baik tentunya.

Perlu disadari pula persoalan kita sekarang bukanlah korupsi melaikan “budaya korupsi”, dimana korupsi sudah menjadi begitu parah dan menjadi rahasia umum jika hendak  menjadi Polri atau TNI harus menyiapkan duit puluhan juta kendati secara administrasi mencukupi syarat. Sudah menjadi kebiasaan kita bila mau menbuat KTP saja mesti mengeluarkan uang administrasi padahal tidak pernah ada dalam peraturan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Bila korupsi ini sudah menjadi budaya maka sudah sangat pasti korupsi tidak terjadi secara satu arah ( pihak pemerintah )  saja, melaikan ia akan terjadi dari dua arah, masyarakat juga pupuk  yang menyuburkan bagi korupsi itu, tidak sedikit masyarakat yang berusaha meyuap pemerintah untuk memenangkan proyek, Maka peperangan kita bukanlah memerangi korupsi akan tetapi memeragi budaya korupsi itu sendiri, bagai mana merubah pola pikir masyarakat terhadap keburukan korupsi.

Korupsi sudah menjadi budaya, apakah itu tidak berlebihan ..? tentu tidak itulah potret indonesia sekarang tampa selang bulan media massal memberitakan persoalan korupsi, kalau begitu langkah apalagi yang mesti di tempuh, lagi – lagi perlu saya tegaskan yaitu dengan cara “ Bekerja Sama” untuk memberantas penyakit korupsi. Bekerja sama dengan seluru elemen masyarakat, berkeja sama secara masif dengan membuat kontrak kerja dengan LSM dalam hal memberi pemahaman efek yang di timbulkan korupsi.

Disamping melakukan kompaye antikorupsi kpk perlu membuat sekolah – sekolah non formal yang akan memgubah pola pikir siswa terhadap penting nya memberantas korupsi, sebagai wujut pencegahan terhadap perkembagan budaya korupsi, disamping itupula kpk mesti ada titi fokus dalam memberantas korupsi contohnya tahun ini kpk akan berupaya melakukan pembersihan di kepolisian, tahun depan lembaga pulan, tahun berikutnya lembaga pulen, hal ini menjadi penting untuk mengukur keberhasilan kpk, sekaligus menguji komitmen kpk sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Wassalam, inilah kami yang sedang belajar jujur dalam mimpi.

Sambil menikmati secankir kopi..

 what .. kopi..!

Iya…

Dari pada korupsi mending Ngopi….!

















Komentar

Postingan Populer