“ Bendera, Suka, Duka Bagi Aceh ”





Menyoa persoalan bendera seakan tidak pernah habisnya dalam peradaban masyarakat aceh, fenomena lambang dan bendera, bergulir seiring jalanyan waktu mulai masa kejayaan, kerajaan, keterpurukan, konflik Gam dan sampai sekarang ( Aceh Damai ) begitu melekat dalam tatanan keseharian masyarakat.

Bagi sebagian kalangan, terkadang benda itu sering menjadi perdebatan, pro-kontra dalam memaknai keabsahan bendera, hal itu tidak dapat diartikan sebagai sikap penolakan terhadap keberadaan bendera diaceh, melainkan sudah terlalu banyaknya benda yang bersifat simbolik itu, bahkan bagi sebagian kalangan sudah mengangapnya sakral.

Keberangaman ini tidak terselepas dari masa lalu aceh yang diduduki oleh berbagai suku dan budaya, bila merujuk pada sejarah. aceh, selain mempunyai beberapa kejaan juga memiliki berbagai bendera sebagai simbol dalam sebuah kerajaan tertentu, dapat kita maklumi bila kehadiran Qanun bendera baru-baru ini menjadi perdebatan diaceh.

Sepanjang konflik Gam, bendera yang pernah dimiliki aceh masa lalu tenggelam bersamaan pemerintahan kerajaan, dan bendera itu hanya menjadi hiasan, barang pajangan sebagai saksi sejarah. dan yang muncul kemudian adalah bendera berlambangkan bulan bintang, bercorak garis putih hitam dan dipadu oleh warna kemerahan sebagai simbol perlawanan gerakan aceh merdeka terhadap pemerintahan Indonesia yang diprakarsai Tgk. Hasan Tiro.

Pasca damai, simbul-simbul yang berbaur pisah atau merdeka itu tidak diperbolehkan, begitulah tertera disalahsatu poin kesepakatan MoU Helsinki, tidak tertutup kemungkinan bendera Bulan Bintang (Bendera Gam).  Meskipun dipoin yang lain, membolehkan bagi Aceh, untuk memiliki Bendera, Himne dan Lambang sendiri.

Sebagai perwujudan amanah MoU Helsiki itu, baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan sebuah qanun yang berkenaan dengan bendera aceh, sehari setelah pengetukan palu, disambut oleh arak-arakan bendera bulan bintang dibeberapa wilayah diaceh. beberapa minggu sebelumnya, salah satu media Online juga memberitakan hal yang sama, munkin tempat dan momen yang berbeda, “serombongan para Intat Linto ( Hantar Pengantin ) di Swedia mengibarkan bendera Gam pada saat prosesi adat itu berlangsung.

Cukup unik, bila kita Diaceh para rombogan Intat Linto membawakan  “Teube Meu On” dan kelapa muda.  diswedia  cukup membawa bendera. Ada-ada saja memang orang kita, atau mungkinkah disana tidak ada tebu dan hanya mereka yang tau, sebenarnya bukan ini yang ingin disampaikan karena hal ini tidak begitu penting menurut saya.

Ada hal yang lebih penting yang perlu disampaikan, setelah saya membaca beberapa surat kabar tentang pemberitaan pengesahan Qanun Bendera disambut dengan arakan bendera. Wajah begis komflik itu seakan hadir kembali. mungkin bagi warga lain yang tinggal dipedalaman aceh, yang bersentuhan langsung dengan kacamuk perang.

Lebih- lebih berkenaan dengan tanggal 4 desember, masyarakat dirasuki oleh rasa takut, perasaan was-was, karena Sudah dapat dipastikan bendera itu akan dinaikkan disepanjang jalan dan resikonya, masyarakatlah yang akan menelan akibatnya. Kenapa tidak pada saat itu masyarakat sangat sulit memposisikan dirinya dalam posisi “ penegah” untuk tidak berpihak kedalam pihak yang pertikai ( TNI dan TNA ). Tapi lagi – lagi masyarakat sebagai objek yang diperebutkan waktu itu.

Diamana di satusisi masyarakat, bila berhadapan dengan pihak TNI diwajibkan untuk menaikan bendera “ Merah Putih ’’ sebagai bendera negara republik indonesia, disisi lain masyarakat ditungding oleh pihak Gam sebagai “ Cuak ’’ atau  pengkhianat, dan bila berhadapan dengan orang Gam masyarakat dianjurkan menaikan bendera Bulan Bintang, oleh TNI menunding masyarakat sebagai “ Separatis “ dan kondisi dilematis ini kembali menyeret masyarakat disaat aceh Damai lagi – lagi masyarakat diseret oleh kontroversi bendera Aceh.

Mungkin saya boleh menbedakan serta menarik kesimpulan dari catatan singkat ini, pengibaran bendera pada masa sekarang ( pasca pengesahan Qanun Bendera ) dan pada saat acara intat linto yang dilakukan diswedia itu, ada kesamaan yaitu sama-sama meneteskan air mata karena disebabkan bahagia ( terharu ). dan tentu sangat berbeda dengan yang dirasakan masyarakat diaceh pada saat konflik dan sekarang, yaitu menteskan air mata karena kesakitan menahan tendangan. Boleh jadi terkena tendang bila-bila moncong senjata bicara.

 Bila menyoal perihal bendera memang tidak pernah habisnya diaceh, bendera yang memiliki garis hitam putih dan bergambar bintang bulan, telah banyak menyimpan memoriam bagi rakyat aceh. Suka maupun duka, seorang anak menjadi yatim, seorang istri kehilangan suami, sebuah keluarga kehilangan tempat tinggal semua itu hanya disebabkan bendara. Memang Qanun bendera merupakan salah satu turunan dari kesepakan damai MoU Helsinki yang mesti dilahirkan pemerintah aceh, namun  jangan sampai mengusik kembali luka masa lalu Rakyat Aceh.


Komentar

Postingan Populer