" Menakar Ancaman Sang Bupati "

Dok Harian Serambi Indonesia


Teuku Zulfikar lips service only,not in fact....almarhum pak suhartoe pun pwrnah mengeluarkan instruksi seperti itu di masa zamanya berkuasa....itu bahasa politis bkn bahasa hukum,krn yg memberikan instruksi pejabat politis,bukan pejabat hukum......ya biasalah itu..... tapi bagaimanapun jg mari kt lihat dari sisi positifnya.....setidaknya sdh ada instruksi tersurat......


Begitulah bunyi cuplicat sebuah komentar  yang dilontarkan Teuku Zulfikar di forum diskusi politik sehat nagan, menanggapi ancaman pecat sang bupati terhadap pengawai negeri sipil yang terlibat dalam politik praktis pada pemilihan legislatif bulan empat mendatang, kliping koran yang di unggah sang pengelola akun, mendapat hujaman komentar yang beragam. tergantung dari cara padang masing-masing, layaknya, begitulah fitrahnya manusia.

Saya pribadi sependapat dengan pernyataan diatas, penyampaian bupati itu adalah bahasa politik bukan bahasa hukum dan yang memberikan instruksi merupakan penjabat politik bukan penjabat hukum, meski seburuk apapun anggapan orang terhadap politik itu, ruhnya politik adalah " Kebijaksanaan", awal dari tujuan berpolitik adalah keadilan, kebijaksanaan dalam bepolitik sangat penting diperhatikan.

Kalau boleh sedikit berasumsi, arah pijak sang bupati tepat berada pada posisi  yang sangat krusial, dilema tingkat tinggi ( DTT), jika melakukan tindakan terhadap pegawai yang terlibat politik praktis, sama saja sang bupati melakukan politik harakiri ( Bunuh diri ), sebab bila mengacu pada salah seorang warga nagan raya pernah menulis statusnya pada akun facebook nya Via BB, tertanggal 30 januari 2014, berikut kutipannya..!

luar biasa sekali di Nagan Raya. Setiap rumah kepala dinas ada baliho salah seorang Caleg yg tak lain adalah istri kepala daerah tsb" !!!

Jika pengarahan para kepala dinas seperti ini benar adanya, lalu apa, dan kepada siapa muara arah acaman sang bupati..? mari kita simak sebuah kometar satu ini, yang dilontarkan Darwis.

Darwis Lhok Pange, Kecuali untuk partai golkar,, termasuk keuchik sudah dikasih tugas tambahan pasang baliho Golkar dan atribut lainya.!

Komentar ini sangat jelas menyiratkan "ultimatum" sang bupati tersebut ada "pengecualian" artinya tidak berlaku kepada semua PNS yang terlibat dalam politik praktis, boleh dibilang, tindakan pemecatan hanya tertuju kepada PNS yang berseberangan dengan sang pengambil perintah.

Semoga saja asumsi seperti ini tidak benar, Diera sistem pileg proporsional dan suara terbanyak, dimana persaingan tidak hanya dengan partai lain tetapi sesama satu partai saling sikat,  rasanya sangat mustahil sang bupati megambil kebijakan " Hara kiri " yang secara kalkulatif jelas-jelas merugikan pihaknya, apalagi yang akan maju sebagai  caleg sang istri. 

Kembali kepada komentar Teuku Zulfikar, yang disampaikan bupati adalah bahasa politik, bukan bahasa hukum, dan yang menyampaikan penjabat politik bukan penjabat hukum, walau bagaimapun tidak boleh juga menyelekan keadilan seperti apa komentar Anton Parlente.

Anton Parlente Kalau undang-undang tegas mengatur PNS tidak boleh berpolitik praktis, maka aturan itu harus berlaku bagi siapa pun, tidak pandang bulu.

Maka saya berkesimpulan ancaman bupati itu " Diantara kemunafikan dan kebijaksanaan". bila beliau benar-benar menindak para pegawai negeri yang kedapatan terlibat dalam politik praktis, beliau berada pada posisi kebijaksaan dan jika tidak, maka sebaliknyalah yang terjadi.

Komentar

Postingan Populer